Rabu, 01 Juni 2011

Hukum gambar Makhluk Bernyawa

Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husen Al-AtsariyyahBagian 1Tanpa disadari banyak keseharian kita yg dikelilingi hal-hal yg bertentangan dgn syariat.

Salah satunya adl dipajangnya gambar atau patung makhluk bernyawa di rumah kita. Foto keluarga hingga tokoh atau artis idola telah menjadi sesuatu yg sangat lazim dijumpai di rumah-rumah kaum muslimin. Bagaimana kita menimbang masalah ini dgn kacamata syariat?Saudariku muslimah ….Di rumah kita mungkin masih banyak bentuk/ gambar makhluk hidup baik gambar dua dimensi ataupun tiga dimensi berupa patung relief dan semisalnya. Gambar–gambar itu seolah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan kita krn di mana-mana kita senantiasa menjumpainya. Di dinding rumah ada kalender bergambar fotomodel dgn pose seronok. Di tempat yg sama ada lukisan foto keluarga. Di atas buffet ada foto si kecil yg tertawa ceria.

Di ruang tamu ada patung pahatan dari Bali.Sedikit ke ruang tengah ada ukiran Jepara berbentuk burung-burung. Lebih jauh ke ruang keluarga ada lukisan bergambar manusia ataupun hewan. Begitu pula di kamar di dapur bahkan di teras rumah atau jauh di halaman ada patung dua ekor singa besar di kanan dan kiri pintu gerbang menyambut kehadiran anggota keluarga ataupun tamu yg hendak masuk rumah seolah-olah merupakan patung selamat datang atau bahkan diyakini sebagai penjaga rumah dari marabahaya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.Belum lagi koleksi album foto keluarga handai taulan teman dan sahabat bertumpuk di meja tamu. Belum terhitung koran majalah1 tabloid yg penuh dgn gambar dan lukisan dari yg sopan sampai yg paling tidak bermoral. Ini baru cerita di rumah kita di rumah saudara dan tetangga kita. Belum di tempat-tempat lain seperti di sekolah di kantor di toko di perpustakaan di pasar di kampus dan sebagainya. Benar-benar musibah yg melanda secara merata wallahu al-musta’an.Saudariku muslimah…Kenapa kita katakan tersebarnya gambar tersebut sebagai musibah? Karena di sana terdapat pelanggaran terhadap aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpang dan berpaling dari hukum yg diturunkan dari langit. Untuk lbh memperjelas permasalahan ini kami nukilkan secara ringkas beberapa pembahasan berikut dalil yg disebutkan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullahu dalam kitabnya yg sangat berharga Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah yg bisa kita maknakan dalam bahasa kita “Hukum Gambar/ Menggambar Makhluk Yang Memiliki Ruh.”Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa yg dimaksud gambar bernyawa/ mempunyai ruh di sini adalah gambar manusia dan hewan. Adapun gambar pohon dan benda-benda mati lainnya tidaklah terlarang dan tidak masuk dalam ancaman yg disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perintah Menghapus Gambar Makhluk yg Bernyawa‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepada Abul Hayyaj Al-Asadi: “Maukah aku mengutus-mu dgn apa yg Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku? {Beliau mengatakan padaku}:أَلاَّ تَدَع تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ“Janganlah engkau membiarkan gambar kecuali engkau hapus dan tidak pula kubur yg ditinggikan kecuali engkau ratakan.”2Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada gambar-gambar di dalam Ka’bah beliau tidak mau masuk ke dalamnya sampai beliau memerintahkan agar gambar tersebut dihapus. Dan beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimassalam di mana di tangan keduanya ada azlam {batang anak panah yg digunakan oleh orang-orang jahiliyyah utk mengundi guna menentukan perkara/ urusan mereka}. Beliau bersabda:قَاتَلَهُمُ اللهُ! وَاللهِ إِنِ اسْتَقْسَمَا بِاْلأَزْلاَمِ قَطُّ“Semoga Allah memerangi mereka! Demi Allah keduanya sama sekali tidak pernah mengundi nasib dgn azlam.”3Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk kota Makkah pada hari Fathu Makkah beliau dapatkan di sekitar Ka’bah ada 360 patung/ berhala maka mulailah beliau menusuk patung-patung tersebut dgn kayu yg ada di tangan beliau seraya berkata:جَاءَ الَحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ جَاءَ الْحَقُّ وَمَا يُبْدِئُ الْبَاطِلُ وَمَا يُعِيْدُ“Telah datang al-haq dan musnahlah kebatilan. Telah datang al-haq dan kebatilan itu tidak akan tampak dan tidak akan kembali.”4Larangan Membuat GambarJabir radhiallahu ‘anhu berkata:نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذلِكَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil gambar dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang utk membuat yg seperti itu.”5Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Melaknat Pembuat/ Pelukis Gambar Makhluk yg Bernyawa‘Aun bin Abi Juhaifah mengabarkan dari ayahnya bahwa ayahnya berkata:إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّم وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الأَمَة. وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah harga anjing6 dan dari penghasilan budak perempuan . Beliau melaknat wanita yg membuat tato dan wanita yg minta ditato demikian juga pemakan riba dan orang yg mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”7Gambar Bisa Disembah oleh Pengagungnya‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengabarkan: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit sebagian istri-istri beliau8 ada yg bercerita tentang sebuah gereja bernama Mariyah yg pernah mereka lihat di negeri Habasyah. Mereka menyebutkan keindahan gereja tersebut dan gambar-gambar yg ada di dalamnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat kepalanya seraya berkata:أُوْلئِكَ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوْرَة أُوْلئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ“Mereka itu bila ada seorang shalih di kalangan mereka yg meninggal dunia mereka membangun masjid/ rumah ibadah di atas kuburannya. Kemudian mereka membuat gambar- gambar itu di dalam rumah ibadah tersebut. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.8Semua Pembuat/ Pelukis Gambar Makhluk Bernyawa Tempatnya di NerakaSeseorang pernah datang menemui Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Orang itu berkata: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini aku mencari penghasilan dengannya.” Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mendekatlah denganku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mendekat lagi.” Orang itu lbh mendekat hingga Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dgn hadits yg pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ“Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada tiap gambar {makhluk hidup} yg pernah ia gambar . Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata kepada orang tersebut: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu maka buatlah gambar pohon dan benda- benda yg tidak memiliki jiwa/ ruh.”9Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ“Siapa yg membuat sebuah gambar di dunia ia akan dibebani utk meniupkan ruh kepada gambar tersebut pada hari kiamat padahal ia tidak bisa meniupkannya.”10Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu menerangkan bahwa pembuat gambar makhluk hidup mendapatkan cercaan yg keras dgn diberi ancaman berupa hukuman yg ia tidak akan sanggup memikulnya krn mustahil baginya utk meniupkan ruh pada gambar-gambar yang dibuatnya. Ancaman yg seperti ini lbh mengena utk mencegah dan menghalangi orang dari berbuat demikian serta menghentikan pelakunya agar tidak terus melakukan perbuatan tersebut. Adapun orang yg membuat gambar makhluk bernyawa krn menghalalkan perbuatan tersebut maka ia akan kekal di dalam azab. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.1 Faedah: Asy-Syaikh Abdurrahman Al-’Adni berkata: “Masalah: membeli majalah dan koran yg di dalamnya ada gambar . Dalam hal ini ada dua jenis: Pertama majalah dan koran pornografi di mana gambar di dalamnya merupakan hal inti yg bertujuan utk membuat fitnah; Kedua majalah dan koran yg berisi berita harian biasa dan berita politik. Jenis yg pertama tidak boleh memperjualbelikannya dan ini merupakan keharaman yg nyata. Adapun jenis kedua Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumallah mengatakan tidak mengapa membeli majalah dan koran yg seperti ini dan gambar di sini bukanlah hal yg diinginkan ketika membelinya.” {Lihat Syarhul Buyu’ war Riba min Kitab Ad-Darari hal. 21 ed}2 HR. Muslim no. 2240 kitab Al-Jana`iz bab Al-Amr bi Taswiyatil Qabr3 HR. Al-Bukhari no. 3352 kitab Ahaditsul Anbiya‘ bab Qaulullahi ta’ala: Wattakhadzallahu Ibrahima Khalila4 HR. Al-Bukhari no. 4287 kitab Al-Maghazi bab Aina Rakazan Nabiyyu  Ar-Rayah Yaumal Fathi dan Muslim no. 4601 kitab Al-Jihad was Sair bab Izalatul Ashnam min Haulil Ka’bah5 HR. At-Tirmidzi no. 1749 kitab Al-Libas ‘An Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bab Ma Ja`a fish Shurah. Dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Hukmu Tashwir hal. 176 Larangan memperjualbelikan darah dan anjing.7 HR. Al-Bukhari no. 2238 kitab Al-Buyu’ bab Tsamanul Kalb8 Yakni Ummu Salamah dan Ummu Habibah radhiallahu ‘anhuma yg pernah berhijrah ke Habasyah.8 HR. Al-Bukhari no. 1341 kitab Al-Jana`iz bab Bina‘ul Masajid ‘alal Qabr dan Muslim no. 1181 kitab Al-Masajid wa Mawadhi’ush Shalah bab An-Nahyu ‘an Bina‘il Masajid ‘alal Qabr wat Tikhadzish Shuwar9 HR. Muslim no. 5506 kitab Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan …10 HR. Al-Bukhari no. 5963 kitab Al-Libas bab Man Shawwara Shurawan Kullifa Yaumal Qiyamah An Yunfakhu fihar Ruh dan Muslim no. 5507 kitab Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan …Bagian 2Dalam edisi lalu telah disebutkan sejumlah dalil yg menujukkan keharaman gambar makhluk bernyawa yakni manusia dan hewan. Berikut kelanjutannya.Saudariku Muslimah… semoga Allah memberi taufiq kepada kami dan kepadamu…Dalam edisi yg lalu kita telah mengetahui beberapa dalil1 yg menunjukkan larangan menggambar makhluk hidup dalam hal ini gambar manusia dan hewan baik dua dimensi maupun tiga dimensi. Serta tidak bolehnya menyimpan gambar-gambar tersebut krn syariat justru memerintahkan agar gambar-gambar itu dihapus/ dihilangkan. Dan sebenarnya cukuplah laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta ancaman neraka utk menghentikan para pembuat gambar makhluk hidup pelukis pemahat dan pematung dari perbuatan mereka.

Kalaupun terpaksa tetap pada profesi/ pekerjaannya mereka harus menghindari membuat gambar/ patung/ pahatan makhluk bernyawa. Ketika seorang pembuat gambar berkata kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini aku mencari penghasilan dengannya.” Maka Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata kepadanya: “Mendekatlah kepadaku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berkata lagi: “Mendekat lagi.” Orang itu lbh mendekat hingga Ibnu ‘Abbas dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dgn hadits yg pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ“Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada tiap gambar yg pernah ia gambar maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”Kemudian setelah menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menasehatkan: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu {bekerja sebagai tukang gambar} maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yg tidak memiliki jiwa/ruh.”2Dalil berikut ini lbh mempertegas lagi haramnya gambar makhluk bernyawa: ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari safar sementara saat itu aku telah menutupi sahwah3ku dgn qiram yg berlukis/ bergambar. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya beliau menyentakkannya hingga terlepas dari tempatnya seraya berkata:أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ“Manusia yg paling keras siksaan yg diterimanya pada hari kiamat nanti adl mereka yg menandingi ciptaan Allah.”Kata Aisyah: “Maka kami pun memotong-motong qiram tersebut utk dijadikan satu atau dua bantal.”4Dalam riwayat berikut disebutkan bentuk gambar itu seperti yg diberitakan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ عَلَى بَابِي دُرْنُوْكًا فِيْهِ الْخَيْلُ ذَوَاتُ اْلأَجْنِحَةِ فَأَمَرَنِي فَنَزَعْتُهُ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari safar sementara aku menutupi pintuku dengan durnuk yang terdapat gambar kuda-kuda yg memiliki sayap. Maka beliau memerintahkan aku utk mencabut tabir tersebut maka akupun melepasnya.”5Masih hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anhaia mengabarkan pernah membeli namruqah6 bergambar makhluk bernyawa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah. Aisyah pun berkata: “Aku bertaubat kepada Allah apa dosaku?” Nabi berkata: “Untuk apa namruqah ini?” Aku menjawab “Untuk engkau duduk di atasnya dan bersandar dengannya.”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ وَإِنَّ الْمَلائِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ الصُّوْرَة“Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yg kalian ciptakan dan sungguh para malaikat tidak akan masuk ke rumah yg di dalamnya ada gambar’.”7Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu menyebutkan bahwa Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya mengisyaratkan kedua hadits di atas8 tidaklah saling bertentangan bahkan satu dgn lainnya bisa dikumpulkan. Karena bolehnya memanfaatkan bahan yg bergambar utk diinjak atau diduduki9 tidak berarti boleh duduk di atas gambar. Maka bisa jadi yg dijadikan bantal oleh Aisyah radhiallahu ‘anha adl pada bagian qiram yg tidak ada gambarnya. Atau gambar makhluk hidup pada qiram tersebut telah terpotong kepalanya atau terpotong pada bagian tengah gambar sehingga tidak lagi berbentuk makhluk hidup maka Nabi  pun tidak mengingkari apa yg dilakukan Aisyah radhiallahu ‘anha. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata: “Dalil-dalil ini menunjukkan haramnya seluruh gambar makhluk bernyawa baik yg memiliki bayangan atau tidak memiliki bayangan . Hadits qiram menunjukkan haramnya gambar makhluk hidup yg tidak memiliki bayangan. Demikian pula perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk menghapus gambar- gambar yg ada di dinding Ka’bah maka gambar-gambar tersebut dihapus dgn menggunakan kain perca dan air.”Beliau rahimahullahu juga berkata: “Lebih utama bila rumah dibersihkan dari gambar-gambar yang dihinakan sekalipun {seperti gambar yg ada di keset yg diinjak-injak oleh kaki-kaki manusia} agar malaikat tidak tercegah/tertahan utk masuk ke dalam rumah. Dan juga Nabi  memerintahkan agar gambar-gambar yg ada pada namruqah dipotong dan bisa jadi gambar- gambar yg ada pada hamparan itu telah terpotong gambarnya sehingga bentuknya menjadi seperti pohon.” Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jibril datang menemuiku beliau berkata: ‘Sesungguhnya aku semalam mendatangimu namun tidak ada yg mencegahku utk masuk ke rumah yg engkau berada di dalamnya melainkan karena di pintu rumah itu ada patung laki-laki dan di dalam rumah itu ada qiram bergambar yg digunakan sebagai penutup di samping itu pula di rumah tersebut ada seekor anjing. Maka perintahkanlah kepada seseorang agar kepala patung yg ada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya seperti pohon perintahkan pula agar kain penutup itu dipotong-potong utk dijadikan dua bantal yg bisa dibuat pijakan dan juga perintahkan agar anjing itu dikeluarkan’.” Rasulullah  pun melaksanakan instruksi Jibril tersebut. {HR. At-Tirmidzi no. 2806 kitab Al-Libas ‘an Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bab Ma Ja`a Annal Malaikah la Tadkhulu Baitan fihi Shurah wa la Kalb dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami`ush Shahih 4/319}Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Gambar itu dikatakan hidup bila memiliki kepala. Maka jika kepalanya dipotong tidak lagi teranggap gambar hidup.”Riwayat mauquf10 ini dibawakan Al-Baihaqi rahimahullahu dalam Sunan-nya dan isnadnya shahih sampai Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma kata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu.11 Gambar Makhluk Hidup utk Kepentingan Belajar MengajarAsy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata: “Pendapat yg membolehkan gambar utk kepentingan pengajaran tidaklah ada dalilnya. Bahkan hadits tentang dilaknatnya tukang gambar yang telah lewat penyebutannya sudah meliputi hal ini. Dan juga bila hal ini dibolehkan akan menumbuhkan sikap meremehkan perbuatan maksiat tashwir di jiwa para pelajar. Sehingga mereka akan meniru perbuatan tersebut yg berakibat mereka bersiap-siap menghadapi laknat Allah bila mereka belum baligh dan mereka dilaknat bila sudah baligh. Mereka akan menolong perbuatan maksiat bahkan akan membelanya. Bila demikian di manakah rasa tanggung jawab ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adl pemimpin dan tiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya.”12مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً فلَمْ يَحُطْهَا بِنُصْحِهِ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنّةَ“Tidak ada seorangpun yg dijadikan sebagai pemimpin oleh Allah namun dia tidak memimpin rakyatnya tersebut dgn penuh nasihat {tidak mengemban amanah dgn baik malah berkhianat kepada rakyatnya –pent.} melainkan sebagai ganjarannya dia tidak akan mendapatkan wanginya surga.”13Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh sangat memperhatikan pendidikan anak-anak dgn tarbiyyah diniyyah . Beliau pernah bersabda:كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ“Setiap anak itu dilahirkan di atas fithrah maka kedua ibu bapaknyalah yg menjadikannya Yahudi Nasrani atau Majusi.”14Beliau juga bersabda dalam sebuah hadits qudsi yg diriwayatkannya dari Rabbnya:إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ فَاجْتَالَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ“ sesungguhnya Aku menciptakan hamba-Ku dalam keadaan hanif15 lalu setan membawa pergi/ mengalihkan mereka .”16Dengan demikian haram bagi guru/ pendidik dan bagi pemerintah/ penguasa utk memberi kesempatan dan kemungkinan bagi para pelajar utk menggambar . {Hukmu Tashwir hal. 34-35}Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.1 Sebagaimana kami nyatakan dalam edisi yg lalu tulisan ini kami susun dgn menukil secara ringkas dari kitab Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah karya Asy-Syaikh Al-Muhaddits negeri Yaman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i‘ rahimahullahu pada beberapa tempat dari pembahasan beliau yakni tidak secara keseluruhan. Karena maksud kami adl menyampaikan secara ringkas utk pembaca yg budiman. Wabillahi at-taufiq.2 HR. Muslim no. 5506 kitab Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan …3 Ada beberapa makna yg disebutkan tentang Sahwah. Namun yg lbh tepat wallahu a‘lam sahwah yg dimaukan ‘Aisyah dalam haditsnya adl rumah kecil yg posisinya melandai ke tanah dan tiangnya tinggi seperti almari kecil tempat menyimpan barang-barang. Di atas pintu rumah kecil inilah ‘Aisyah menggantungkan tirainya. Demikian penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al- ’Asqalani rahimahullahu dalam Fathul Bari 4 HR. Al-Bukhari no. 5954 kitab Al-Libas bab Ma Wuthi’a minat Tashawir dan Muslim no. 5494 kitab Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan ….Disebutkan pula dalam Ash-Shahihain bahwa Nabi  menjadikan bantal tersebut sebagai alas duduk beliau di rumah atau sebagai sandaran5 HR. Al-Bukhari no. 5955 dan Muslim no. 5489 dalam kitab dan bab yg sama dgn di atas.6 Namruqah adl bantal-bantal yg dijejer berdekatan satu dgn lainnya atau bantal yg digunakan utk duduk. 7 HR. Al-Bukhari no. 5957 kitab Al-Libas bab Man Karihal Qu‘ud ‘alash Shuwar dan Muslim no.

5499.8 Yaitu hadits yg menyebutkan bahwa ‘Aisyah radhiallahu ‘anha memotong-motong qiramnya menjadi satu atau dua bantal dan hadits yg menyebutkan pengingkaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan Aisyah radhiallahu ‘anha yg membeli namruqah untuk tempat duduk beliau. Hadits pertama menunjukkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mau menggunakan bantal yg dibuat dari potongan-potongan kain bergambar sedangkan hadits kedua menunjukkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mau menggunakan bantal-bantal yg dibeli Aisyah radhiallahu ‘anha krn ada gambar padanya.9 Seperti dijadikan bantal duduk atau keset/ lap kaki.10 Ucapan perbuatan atau penetapan dari shahabat11 Adapun hadits yg marfu‘ dgn lafadz seperti ini tidak ada yg shahih bahkan dhaif jiddan {Hukmu Tashwir hal.

54}12 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu13 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ma’qil bin Yasar radhiallahu ‘anhu14 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu15 Lurus hanya tunduk kepada Allah tidak cenderung kepada syirik dan maksiat lainnya.16 HR. Muslim dari ‘Iyadh bin Himar Al-Mujasyi‘iBagian 3Tema gambar lukisan atau patung makhluk bernyawa memang salah satu permasalahan yg membutuhkan pembahasan yg panjang. Edisi kali ini pun masih menyinggung hal tersebut. Ini dilakukan agar permasalahan menjadi lbh jelas dan tidak menumbuhkan keraguan di hati anda pembaca.Saudariku dalam edisi yg lalu kita telah mengetahui larangan menggambar makhluk bernyawa dan menyimpannya. Pembahasan edisi inipun masih menyinggung tentang gambar makhluk bernyawa sehingga diharapkan permasalahan menjadi lbh gamblang lagi.Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Teman-teman kami {dari madzhab Syafi’iyyah –pent.} dan selain mereka berkata: Menggambar makhluk yg bernyawa haram dgn sebenar-benarnya keharaman termasuk dosa besar krn diancam dgn ancaman yg keras sebagaimana tersebut dalam hadits-hadits. Baik orang yg membuat gambar itu bertujuan merendahkannya ataupun selainnya perbuatannya tetap saja dihukumi haram apapun keadaannya. Karena perbuatan demikian menandingi ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Baik gambar itu dibuat pada kain/ baju hamparan/ permadani dirham atau dinar uang bejana tembok/ dinding dan selainnya. Adapun menggambar pohon pelana unta dan selainnya yg tidak mengandung gambar makhluk bernyawa tidaklah diharamkan. Ini hukum gambar itu sendiri. Adapun mengambil gambar makhluk bernyawa utk digantung di dinding pada pakaian yang dikenakan atau pada sorban dan semisalnya yg tidak terhitung direndahkan {bukan utk diinjak-injak atau diduduki misalnya –pent.} maka hukumnya haram. Bila gambar itu ada pada hamparan yg diinjak pada bantalan dan semisalnya yg direndahkan maka tidaklah haram.”1Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu melanjutkan: “Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara gambar yg memiliki bayangan dgn yg tidak memiliki bayangan {dua atau tiga dimensi –pent.}. Demikianlah kesimpulan madzhab kami dalam masalah ini. Jumhur ulama dari kalangan shahabat tabi’in dan orang-orang setelah mereka juga berpendapat yg semakna dgn ini.

Pendapat ini dipegangi Ats-Tsauri Malik Abu Hanifah dan selain mereka.”Az-Zuhri rahimahullahu menyatakan bahwa larangan menggambar ini umum demikian pula penggunaannya baik gambar itu berupa cap/ stempel/ lukisan pada baju/ kain ataupun bukan stempel. Baik gambar itu di dinding kain pada hamparan yg direndahkan {misal: permadani red.} ataupun yg tidak direndahkan sebagai pengamalan dzahir hadits terlebih lagi hadits namruqah yg disebutkan Al-Imam Muslim. Ini pendapat yg kuat kata Al-Imam An-Nawawi.

Dalam masalah gambar yg berupa stempel/ lukisan pada kain Al-Hafizh Ibnu Hajar Al- ’Asqalani rahimahullahu menguatkan pendapat yg menyatakan jika gambar tersebut utuh dan jelas bentuknya maka haram. Namun jika gambar itu dipotong kepalanya atau terpisah-pisah bagian tubuhnya maka boleh. 2Malaikat Tidak Masuk ke dalam Rumah yg Ada Gambar Makhluk HidupnyaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ“Malaikat tidak akan masuk ke rumah yg di dalamnya ada anjing dan gambar-gambar.”3Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Ulama berkata: Faktor penyebab terhalangnya mereka utk masuk ke rumah yg di dalamnya terdapat gambar adl krn membuat dan menyimpan gambar merupakan perbuatan maksiat perbuatan keji dan menandingi ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta di antara gambar itu ada yg diibadahi selain ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun sebab tercegahnya para malaikat itu untuk masuk rumah yg di dalamnya terdapat anjing krn anjing itu banyak memakan benda- benda yg najis. Dan juga di antara anjing itu ada yg dinamakan setan sebagaimana disebutkan dalam hadits.4 Sementara malaikat adl lawan setan. Di samping itu anjing memiliki aroma tidak sedap sedangkan malaikat tidak menyukai bau yg busuk dan ada larangan dalam syariat ini utk memelihara anjing5. Maka orang yg memelihara anjing di dalam rumahnya diberikan hukuman dgn diharamkannya para malaikat utk masuk ke dalam rumahnya. Juga terhalang dari mendapatkan shalawat dan istighfar para malaikat berikut keberkahannya dan penolakannya dari gangguan setan. Malaikat yg tidak masuk ke dalam rumah yg di dalamnya ada anjing atau gambar ini adl malaikat yg berkeliling menyampaikan rahmah barakah dan mendoakan istighfar. Adapun malaikat hafazhah tetap masuk ke dalam semua rumah dan tidak pernah meninggalkan anak Adam dalam segala keadaan. Karena mereka diperintahkan utk menghitung amalan anak Adam dan mencatatnya.

Al-Khaththabi berkata: ‘Para malaikat itu hanyalah tidak masuk ke dalam rumah yg ada anjing atau gambar yg memang diharamkan. Adapun yg tidak diharamkan seperti anjing pemburu anjing yg ditugasi menjaga sawah ladang dan hewan ternak atau gambar yg dihinakan/ direndahkan yg ada di hamparan bantal dan selainnya maka tidaklah mencegah masuknya para malaikat.’Al-Qadhi mengisyaratkan semisal apa yg dikatakan Al-Khaththabi. Namun yg dzahir ini meliputi seluruh anjing dan seluruh gambar makhluk hidup. Para malaikat tercegah utk masuk karenanya disebabkan hadits-hadits yg ada dalam masalah ini mutlak {tidak disebutkan adanya pengecualian atau pengkhususan –pent.} Dan juga anjing kecil yg pernah ada di dalam rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersembunyi di bawah tempat tidur. Ini merupakan udzur/ alasan yg besar tentunya krn Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahuinya. Namun ternyata tetap mencegah malaikat Jibril ‘alaihissalam utk masuk ke rumah beliau. Seandainya udzur/ alasan adanya gambar dan anjing bisa diterima sehingga tidak mencegah masuknya para malaikat niscaya malaikat Jibril pun tidak tercegah utk masuk wallahu a’lam.” Mainan Anak-anakDikecualikan dari larangan mengambil gambar ini adl mainan anak-anak/ boneka yg terbuat dari bulu/ wol dan kain kata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu6 dgn dalil berikut ini:Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu ‘anha berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan pada pagi hari ‘Asyura` ke kampung-kampung Anshar utk mengumumkan:مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ“Siapa yg berpagi hari dalam keadaan berbuka maka hendaklah ia sempurnakan sisa harinya dan siapa yg berpagi hari dalam keadaan puasa maka hendaklah ia terus puasa.”Ar-Rubayyi’ berkata:فَكُنَّا نَصُوْمُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُوْنَ عِنْدَ اْلإِفْطَارِ“Kami pun puasa pada hari ‘Asyura` tersebut dan melatih anak-anak kami utk puasa. Kami membuatkan utk mereka mainan anak-anakan dari bulu/ wol. Bila salah seorang dari mereka menangis minta makan kami memberikan mainan tersebut kepadanya demikian sampai saatnya berbuka puasa.”7‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkisah:أَنَّهَا كَانَتْ تَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَتْ: وَكَانَتْ تَأْتِيْنِي صَوَاحِبِيْ فَكُنَّ يَنْقَمِعْنَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَتْ: فَكاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ“Ia biasa bermain boneka anak perempuan di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Teman-teman kecilku biasa datang utk bermain bersamaku. Namun bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang mereka sembunyi dan beliau pun menggiring mereka kepadaku’.”8Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya bermain boneka/ anak- anakan.” Beliau juga mengatakan: “Boneka/ anak-anakan dikhususkan dari pelarangan yg ada dalam hadits ini dan juga krn ingin memberikan pendidikan dini kepada wanita dalam mengatur perkara diri mereka rumah dan anak-anak mereka .” Demikian saudariku penjelasan yg dapat kami bawakan untukmu sebagai nasehat bagimu berkaitan dgn gambar makhluk bernyawa. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.1 Nampaknya An-Nawawi membolehkan membiarkan gambar tanpa dipotong asalkan tidak dipajang yakni dihinakan seperti pada karpet dan sejenisnya . Menurut penulis tentunya setelah gambarnya tidak lagi utuh tapi dipotong-potong. Lihat pembahasan masalah ini dalam edisi yg lalu ketika Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu mendudukkan dua hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yg seakan bertentangan.2 Namun bila masih ada kepalanya maka tetap tidak boleh krn Ibnu ‘Abbas mengatakan: “Gambar itu dikatakan hidup bila memiliki kepala..” Lihat edisi 22 halaman 94. 3 HR. Al-Bukhari no. 5949 kitab Al-Libas bab At-Tashawir dan Muslim no. 5481 5482 kitab Al- Libas bab Tahrim Tashwir Shurah Al-Hayawan…4 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:الْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ شَيْطَانٌ“Anjing hitam itu setan.” {HR. Muslim no. 1137 kitab Ash-Shalah bab Qadru Ma Yasturul Mushalli}5 Kecuali anjing pemburu dan anjing yg dilatih utk tugas khusus.6 Dalam kitabnya Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah hal. 597 HR. Al-Bukhari no. 1960 kitab Ash-Shaum bab Shaumush Shibyan dan Muslim no. 2664 kitab Ash-Shiyam bab Man Akala fi `Asyura` Falyakuffa Baqiyyata Yaumihi8 HR. Muslim no. 6237 kitab Fadha`ilush Shahabah bab Fi Fadhli `Aisyah radhiallahu ‘anhuhttp://www.asysyariah.com/print.php?id_online=343
sumber : file chm Darus Salaf 2

ngopy dari blog sebelah

Baca selengkapnya..... “Hukum gambar Makhluk Bernyawa”  »»